Kamis, 02 Januari 2014

UTILITARIANISME



                                         UTILITARIANISME

         Utilitarianisme atau utilism lahir sebagai reaksi terhadap ciri-ciri metafisis dan abstrak dari filsafat hukum dan politik pada abad ke-18. Aliran ini adalah aliran yang meletakan kemanfaatan di sini sebagai tujuan hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan (happiness). Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak.
          Kebahagiaan ini selayaknya dapat dirasakan oleh setiap individu. Tetapi jika tidak mungkin tercapai (dan pasti tidak mungkin), diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak mungkin individu dalam masyarakat (bangsa) tersebut (the greatest happines for the greatest number of people).
          Aliran ini sesungguhnya dapat pula dimasukkan ke dalam Positivisme Hukum, mengigat paham ini pada akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban masyarakat, di samping untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada jumlah orang yang terbanyak,. Ini berarti hukum merupakan pencerminan pemerintah perintah penguasa juga, bukan pencerminan dari rasio saja.



1.      Jeremy Bentham (1748-1832)

Bentham berpendapat bahwa alam ini telah menempatkan manusia dalam kekuasaan kesusahan dan kesenangan. Karena kesenangan dan kesusahan itu kita memiliki gagasan- gagasan, semua pendapat dan semua ketentuan dalam hidup kita yang dipengaruhinya. Siapa yang berniat untuk membebaskan diri dari kekuasaan ini, tidak mengetahui apa yang ia katakana. Tujuannya hanyalah mencari kesenangan dan menghindari kesusahan.



2.      Jhon Stuart Mill (1806-1873)

            Pemikiran Mill banyak oleh pertimbangan psikologis, yang pada awalnya dikembangkan oleh ayahnya sendiri, James Mill. Ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahgiaan. Manusia berusaha memperoleh kebahgiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Jadi, yang ingin dicapai oleh manusia itu bukanlah benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat di timbulkannya.

            Bagi Mill, psikologi itu justru merupakan ilmu yang paling fundamental. Psikologi mempelajari pengindraan-pengindraan (sensations) dan cara susunanya. Susunan pengindraan-pengindraan terjadi menurut asosiasi. Psikologi harus meperlihatkan bagaimana asosiasi pengindraan stu dengan pengindraan lain diadakan menurut hukum-hukum tetap. Itulah sebabnya psikologi merupakan dasar bagi semua ilmu lain, termasuk juga logika.

3.      Rudolf von jhering
            Ajaran Bentham dikenal sebagai utilitarianisme individual, sedangkan rekannya Rudolf von Jhering (dalam beberapa buku tulis “lehering’) mengembangkan ajaran yang bersifat sosial. Teori von Jhering merupakan gabungan antara teori Bentham, Stuart Mill, dan positivisme hukum dari Jhon Austin.
           Mula-mula von Jhering menganut mazhab sejarah yang di pelopori von Savigny dan Puncta, tetapi lama-kelamaan ia melepaskan diri, bahkan menentang padangan von Savigny tntang hukum Romawi. Perlu dikethui bahwa pemikiran yang gemilang dari Jhering memang timbul setelah dia melakukan studi yang mendalam tentang hukum romawi. Huijbers memasukkan Jhering sebagai salah satu tokoh penting positivisme hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar