UTILITARIANISME
Utilitarianisme atau utilism lahir
sebagai reaksi terhadap ciri-ciri metafisis dan abstrak dari filsafat hukum dan
politik pada abad ke-18. Aliran ini adalah aliran yang meletakan kemanfaatan di
sini sebagai tujuan hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan
(happiness). Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada
apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak.
Kebahagiaan ini selayaknya dapat
dirasakan oleh setiap individu. Tetapi jika tidak mungkin tercapai (dan pasti
tidak mungkin), diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak mungkin
individu dalam masyarakat (bangsa) tersebut (the greatest happines for the
greatest number of people).
Aliran ini sesungguhnya dapat pula
dimasukkan ke dalam Positivisme Hukum, mengigat paham ini pada akhirnya sampai
pada kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban masyarakat, di
samping untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada jumlah orang yang
terbanyak,. Ini berarti hukum merupakan pencerminan pemerintah perintah
penguasa juga, bukan pencerminan dari rasio saja.
1. Jeremy
Bentham (1748-1832)
Bentham
berpendapat bahwa alam ini telah menempatkan manusia dalam kekuasaan kesusahan
dan kesenangan. Karena kesenangan dan kesusahan itu kita memiliki gagasan-
gagasan, semua pendapat dan semua ketentuan dalam hidup kita yang
dipengaruhinya. Siapa yang berniat untuk membebaskan diri dari kekuasaan ini,
tidak mengetahui apa yang ia katakana. Tujuannya hanyalah mencari kesenangan
dan menghindari kesusahan.
2. Jhon
Stuart Mill (1806-1873)
Pemikiran Mill banyak oleh
pertimbangan psikologis, yang pada awalnya dikembangkan oleh ayahnya sendiri,
James Mill. Ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahgiaan. Manusia
berusaha memperoleh kebahgiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya.
Jadi, yang ingin dicapai oleh manusia itu bukanlah benda atau sesuatu hal
tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat di timbulkannya.
Bagi Mill, psikologi itu justru
merupakan ilmu yang paling fundamental. Psikologi mempelajari
pengindraan-pengindraan (sensations) dan cara susunanya. Susunan
pengindraan-pengindraan terjadi menurut asosiasi. Psikologi harus meperlihatkan
bagaimana asosiasi pengindraan stu dengan pengindraan lain diadakan menurut
hukum-hukum tetap. Itulah sebabnya psikologi merupakan dasar bagi semua ilmu
lain, termasuk juga logika.
3. Rudolf
von jhering
Ajaran Bentham dikenal sebagai
utilitarianisme individual, sedangkan rekannya Rudolf von Jhering (dalam
beberapa buku tulis “lehering’) mengembangkan ajaran yang bersifat sosial.
Teori von Jhering merupakan gabungan antara teori Bentham, Stuart Mill, dan
positivisme hukum dari Jhon Austin.
Mula-mula von Jhering menganut mazhab
sejarah yang di pelopori von Savigny dan Puncta, tetapi lama-kelamaan ia
melepaskan diri, bahkan menentang padangan von Savigny tntang hukum Romawi.
Perlu dikethui bahwa pemikiran yang gemilang dari Jhering memang timbul setelah
dia melakukan studi yang mendalam tentang hukum romawi. Huijbers memasukkan
Jhering sebagai salah satu tokoh penting positivisme hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar