Mediasi di Pengadilan.
Mediasi adalah cara penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak
dengan dibatu oleh mediator (Pasal 1 ayat 7 Perma Mediasi). Tujuan Mediasi ini
adalah guna mengurangi penumpukan perkara yang ada di Pengadilan, serta
memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian
sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus.
Kelalaian hakim untuk melaksanakan
mediasi berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR dan Pasal 154 HIR mengakibatkan
putusan pengadilan batal demi hukum. (Pasal 2 ayat 3 Perma Mediasi).
Berikut ketentuan Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg.
Pasal 130 HIR
1)
Jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah Pihak datang, maka
pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka.
2)
Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang,
diperbuat sebuah surat (akte) tentang. itu, dalam mana kedua belah Pihak
dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan
berkekuatan hukum dijalankan sebagai putusan ang biasa.
3)
Keputusan yang sedemikian tidak diizinkan dibanding.
4)
Jika pada waktu mencoba akan memperdamaikan kedua belah fihak, perlu dipakai
seorang jurubahasa, maka peraturan pasal yang berikut dituruti untuk itu.
Pasal 154 Rbg
1)
Bila pada hari yang telah ditentukan para pihak datang menghadap, maka
pengadilan negeri dengan perantaraan ketua berusaha mendamaikannya.
2)
Bila dapat dicapai perdamaian, maka di dalam sidang itu juga dibuatkan suatu
akta dan para pihak dihukum untuk menaati perjanjian yang telah dibuat, dan
akta itu mempunyai kekuatan serta dilaksanakan seperti suatu surat keputusan
biasa.
3)
Terhadap suatu keputusan tetap semacam itu tidak dapat diajukan banding.
4)
Bila dalam usaha untuk mendamaikan para pihak diperlukan campur tangan seorang
juru bahasa, maka digunakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal
berikut. (Rv. 31; IR. 130.)
Selain dalam proses mediasi ini
harus dituangkan dalam berita acara persidangan, hakim diwajibkan pula untuk
menyatakan didalam putusannya bahwa upaya mediasi sudah diusahakan namun tidak
berhasil beserta dengan nama hakim yang melakukan mediasi tersebut (dalam hal
upaya mediasi gagal ditempuh) (Pasal 2 ayat 4 Perma Mediasi)
Pengecualian Mediasi di Pengadilan
Untuk perkara yang dilesaikan
melalui prosedur pengadilan niaga, hubungan industrial, keberatan atas
keputusan badan penyelesaian sengketa konsumen, dan keberatan atas putusan
komisi pengawas persaingan usaha dikecualikan dalam Perma Mediasi ini. selain
perkara diatas yang didaftarkan di pengadilan negeri harus dilakukan mediasi
terlebih dahulu sebalum memeriksa pokok perkara.
Mediator
Setiap mediator harus mendapatkan
sertifikasi dari lembaga yang telah ditunjuk dan diakreditasi oleh Mahkamah
Agung (MA) setelah mengikuti pelatihan oleh lembaga tersebut. Kecuali
Pasal 9 ayat 3:
“Jika dalam wilayah
pengadilan yang bersangkutan tidak ada mediator yang bersertifikat, semua hakim
pada pengadilan yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar
mediator.”
Pasal 11 ayat 6:
“Jika pada pengadilan yang
sama tidak terdapat hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat, maka
hakim pemeriksa pokok perkara dengan atau tanpa sertifikat yang ditunjuk oleh
ketua majelis hakim wajib menjalankan fungsi mediator.”
Para pihak berhak untuk
menentukan/mengajukan mediator, sebagai berikut:
- Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;
- Advokat atau akademisi hukum;
- Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
- Hakim majelis pemeriksa perkara; (lihat pasal 11 ayat 6)
- Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d.
Apabila kedua belah pihak hadir pada
persidangan pertama maka, hakim mewajibkan para pihak pada hari itu sampai
dengan 2 hari kerja berikutnya untuk memilih mediator termasuk biaya yang
timbul. Kemudian hakim memberitahu mediator terpilih untuk melaksanakan tugas.
Dalam hal dalam 2 hari kerja para
pihak tidak berhasil untuk menentukan mediator maka pada pihak harus
menyampaikan kepada ketua majelis hakim. Kemudian majelis hakim menunjuk hakim
bersertifikat pada pengadilan tersebut yang bukan pemeriksa perkara untuk
menjadi mediator. Jika dalam pengadilan tersebut tidak ada hakim lain yang
tidak memeriksa perkara tersebut dan tidak bersertifikat, maka majelis hakim
yang memeriksa perkara dengan atau tanpa sertifikat yang ditunjuk oleh ketua
majelis hakim wajib menjalankan fungsi mediator (Pasal 11 Perma Mediasi).
Dalam melaksanakan mediasi
dipengadilan para mediator harus berpedoman kepada Pedoman Prilaku Mediator
yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Prosedur Mediasi:
Jangka Waktu Penyerahan Berkas:
Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator/para
pihak gagal memilih mediator, para pihak dapat menyerahkan resume perkara
kepada satu sama lain dan kepada mediator/ kepada hakim mediator. Mediasi dapat
dilakukan dengan komunikasi jarak jauh (Pasal 13 Perma Mediasi).
Saksi Ahli dalam Mediasi:
Atas persetujuan kedua belah pihak
mediator dapat mengundang saksi ahli, namun demikian para pihak harus terlebih
dahulu mencapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat atau tidak mengikat
penilaian ahli tersebut (Pasal 16 Perma Mediasi).
Mediasi Mencapai Kesepakatan:
Apabila mediasi mencapai kesepakatan
maka para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis
kesepakatan yang dicapai. Pada hari sidang yang ditentukan kesepakatan tersebut
disampaikan kepada hakim pemeriksa perkara. Kesepakatan ini dapat dikuatkan
dengan dalam bentuk akta perdamaian dengan menyatakan pencabutan gugatan atau
keterangan perkara sudah selesai (Pasal 17 Perma Mediasi).
Akta Perdamaian
Sehubungan dengan akta perdamaian,
beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur hal ini
a.
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa (“UU Arbitrase”);
Perjanjian perdamaian didasarkan
pada Pasal 6 ayat (2) UU Arbitrase mensyaratkan bahwa hasil dari penyelesaian
suatu sengketa atau beda pendapat `dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis
yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait, yang selanjutnya
berdasarkan Pasal 6 ayat (7) UU Arbitrase, kesepakatan tertulis tersebut wajib
didaftarkan di Pengadilan Negeri. dalam Pasal 6 ayat (7) menyatakan
bahwa kesepakatan tertulis tersebut wajib didaftarkan di pengadilan
negeri.
b.
Perma Mediasi
Berdasarkan Pasal 23 Perma Mediasi,
pihak yang bersengketa, dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil
menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat
mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk
memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan yang wajib dilampiri
dengan kesepakatan perdamaian.
c.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
Penyelesaian sengketa di luar
pengadilan dalam KUHPerdata di atur dalam Pasal 1851 dengan Pasal 1864.
Bahwa Pasal 1851 ayat (1) dan (2)
hanya mensyaratkan bahwa suatu perdamaian harus dibuat dalam bentuk tertulis,
yang dikutip sebagai berikut:
“Perdamaian adalah suatu perjanjian
dengan mana kedua belah pihak , dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan
suatu barang mengakhiri suatu perkara yang bergantung atau pun mencegah
timbulnya suatu perkara Perjanjian ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat
secara tertulis”
Berdasarkan Pasal 1858 KUHPerdata,
perdamaian mempunyai suatu kekuatan seperti suatu putusan Hakim dalam tingkat
penghabiasan dan tidak dapat dibatalkan atas dasar mengenai kekhilafan mengenai
hukum atau berdasarkan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.
Namun, berdasarkan Pasal 1859 sampai
dengan Pasal 1863 suatu perjanjian perdamaian dapat dibatalkan dengan alasan
bahwa:
- Terjadi kekhilafan mengenai orangnya atau perselisihannya;
- Kesalahpahaman mengenai tentang duduk perkaranya;
- Apabila perdamaian diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu;
- Perdamaian mengenai suatu sengketa yang telah diakhiri dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, namun tidak diketahui oleh para pihak atau salah satu pihak;
Berdasarkan penjelasan singkat
tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian perdamaian tidak
harus dibuat dalam akta notaris. Namun, apabila dikaitkan dengan ketentuan
Pasal 1867 jis Pasal 1868 dan Pasal 1870 KUHPerdata, suatu akta otentik, yaitu
akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang dan dibuat
oleh oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat
dimana akta dibuatnya, memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat
di dalamnya terhadap para pihak berserta ahli waris-ahli warisnya.
Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan:
Tidak hadir dalam mediasi:
Mediasi dinyatakan gagal apabila
salah satu pihak atau kuasanya 2 (dua) kali berturut-turut tidak menghadiri
proses mediasi sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati atau telah 2 (dua)
kali berturut-turut tidak hadir dalam proses mediasi tanpa alasan yang jelas.
Dalam hal sengketa menyangkut
melibatkan aset atau harta kekayaan pihak ketiga lainnya yang nyata-nyata
berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan didalam gugatan, sehingga
pihak lain tersebut tidak dapat menjadi salah satu pihak dalam mediasi maka mediator
berhak untuk menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara
tersebut tidak layak untuk dimediasikan karena pihak tidak lengkap (Pasal 16
Perma Mediasi).
Melebihi Jangka Waktu yang
ditentukan:
Jika dalam waktu 40 hari dan./atau
tambahan selama 15 hari maka mediator wajib menyampaikan kepada hakim pemeriksa
perkara bahwa mediasi telah gagal. Setelah itu hakim memeriksa perkara tersebut
dengan hukum acara biasa.
Pada dasarnya hakim berhak untuk
melakukan mediasi pada setiap tahap persidangan, dalam hal dalam pemeriksaan
perkara pihak mengajukan mediasi, maka mediasi tersebut harus telah selesai
dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak para pihak mengajukan
perdamaian kepada hakim pemeriksa perkara.
Mediasi di Pengadilan Agama
Berbeda pada pengadilan negeri dalam
perkara perdata biasa, pada pengadilan agama menyangkut perkara perceraian
hakim cenderung lebih hati-hati dalam melakukan mediasi. Biasanya hakim lebih
memaksimalkan proses mediasi.
Berbeda dengan perkara yang menyangkut
status seseorang (personal recht) seperti dalam hal perkara perceraian,
maka apabila terjadi perdamaian tidak perlu dibuat akta perdamaian yang
dikuatkan dengan putusan perdamaian, karena tidak mungkin dibuat suatu
perjanjian / ketentuan yang melarang seseorang melakukan perbuatan tertentu,
seperti melarang salah satu pihak meninggalkan tempat tinggal bersama,
memerintahkan supaya tetap mencintai dan menyayangi, tetap setia, melarang
supaya tidak mencaci maki dan lain sebagainya, karena hal-hal tersebut apabila
diperjanjikan dalam suatu akta perdamaian dan kemudian dilanggar oleh salah
satu pihak, maka akta perdamaian tersebut tidak dapat dieksekusi, selain itu
akibat dari perbuatan itu dan tidak berbuatnya, tidak akan akan mengakibatkan
terputusnya perkawinan, kecuali salah satu pihak mengajukan gugatan baru untuk
perceraiannya. Hal ini juga untuk menghindari tidak diterimanya perkara (NO; Niet
Onvankelijk Verklaat) berdasarkan azas nebis in idem. (Pasal 83
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Pasal 32 Peraturan Permerintah Nomor 9
Tahun 1975).
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut di atas, maka kesepakatan yang ingin dicapai adalah kesepakatan untuk
rukun dan damai, bukan kesepakatan untuk melakukan perceraian secara damai.
Untuk itu, dalam mewujudkan keinginan perdamaian dalam perkara perceraian
adalah dengan jalan mencabut perkara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar