Berdasarkan badan yang melakukan
pengujian dibedakan antara:
- Pengujian oleh badan peradilan/judicial (judicial review)
- Pengujian oleh badan politik (political review)
- Pengujian oleh pejabat/badan administrasi (administrative review)
TOETSINGSRECHT, DIBEDAKAN ANTARA
- Formele Toetsingrecht (hak menguji formal)
Wewenang
untuk menilai, apakah suatu produk legislative seperti undang-undang , terjelma
melalui cara-cara (procedure) sebagai mana telah ditentukan/diatur dalam
peraturan perundang-undangan
- Materiele Toetsingsrecht (hal menguji Material).
Wewenang
untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan
perundang-undangn isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi derajat nya, serta apakah suatu kekuasaan
tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu
Makna pengujian
- Implementasi fungsi pengawasan agar materi suatu perundang-undangn tidak bertentangan atau berlawanan atau menyimpang dengan materi peraturan perundang-undangan di atasnya (derajatnya lebih tinggi)
- Fungsi check and balances, saling mengawasi agar terjadi kesimbangan antara satu badan dengan badan yang lain
- Sebagai bagian dari “The Guarantees of The constitution” guna melindungi keaslian maksud/makna UUD, karena kecenderungan UUD dilaksanakan dengan aturan yang menyimpang.
- Melindungi agar UUD tetap sebagai “The Supreme Law of The Land”
Badan penguji peraturan
Perundang-undangan
Sesudah UUD 1945 Diamandemen ada dua
badan yang diberi kewenangan menguji, yaitu:
- Mahkamah agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU
- Mahkamah konstitusi berwenang menguji UU terhadap UU dasar
Dasar hukum Kewenangan MA melakukan
Hak menguji Material
- UU No 14 tahun 1970, pasal 26
- Ketetapan MPR No vi/MPR/1973 pasal 11 ayat 4
- Ketetapan MPR no III/MPR/1978
- UU No 14 Tahun 1985 Pasal 31
- UU Dasar 1945 amandemen ketiga pasal 24A
Dasar hukum kewenangan mahkamah
konstitusi melakukan Hak menguji material UU
- UU dasar 1945 amandemen ketiga pasal 24C ayat 1
- UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pasal 50 s/d 60
Pengesahan dan Penetapan
- Pengesahan
Dilakukan
terhadap RUU yang sudah dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan Presiden
(pemerintah). Istilah yang dipakai adalah “disahkan”
- Penetapan
Dilakukan
terhadap peraturan perundang-undangan selain UU baik peraturan Per UU tingkat
pusat maupun tingkat daerah. Istilah yang digunakan “DITETAPKAN”
- Suatu peraturan perundang-undangan sebelum dinyatakan berlaku secara hukum harus mempunyai keabsahan . suatu Undang-Undang adalah sah apabila dibentuk atas kerja sama antara dewan perwakilan rakyat dan presiden
Lembaga yang ditugasi melakukan
pengundangan
- Sekretaris Negara
- Menteri kehakiman (sekretaris menteri hukum dan ham)
- Sekretaris daerah (untuk perda, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah)
Fungsi pengundangan
- Sebagai syarat tunggal agar peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai kekuatan mengikat
- Agar peraturan perUU tersebut diketahui dan dipahami oleh masyarakat, karena peraturan perUU ditujukan kepada masyarakat (naar buiten werkende voorschriften)
- Sebagai pemenuhan dalam rangka fiksi hukum, yaitu bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui dan wajib mentaati suatu peraturan perUU apabila telah diundangkan
- Adagium “eider een wordt geacht de wet te kennen”
Penyebarluasan
- Penyebarluasan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu yang telah diundangkan dalam lembaran Negara, berita Negara, lembaran daerah , dan berita daerah
- Penyebarluasan peraturan perundang-undangan , baik tingkat pusat maupun tingkat daerah, dilakukan melalui
1.
Media elektronik /televise (khusunya
TVRI)
2.
Radio (khusunya RRi)
3.
Media cetak (khusunya surat kabar)