Rabu, 11 Desember 2013

Teori dan Hukum Perundang-undangan : Pengujian Peraturan dan Pengesahan Penetapan



Berdasarkan badan yang melakukan pengujian dibedakan antara:
  1. Pengujian oleh badan peradilan/judicial (judicial review)
  2. Pengujian oleh badan politik (political review)
  3. Pengujian oleh pejabat/badan administrasi (administrative review)
TOETSINGSRECHT, DIBEDAKAN ANTARA
  1. Formele Toetsingrecht (hak menguji formal)
Wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislative seperti undang-undang , terjelma melalui cara-cara (procedure) sebagai mana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan
  1. Materiele Toetsingsrecht (hal menguji Material).
Wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangn isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi derajat nya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu
Makna pengujian
  1. Implementasi fungsi pengawasan agar materi suatu perundang-undangn tidak bertentangan atau berlawanan atau menyimpang dengan materi peraturan perundang-undangan di atasnya (derajatnya lebih tinggi)
  2. Fungsi check and balances, saling mengawasi agar terjadi kesimbangan antara satu badan dengan badan yang lain
  3. Sebagai bagian dari “The Guarantees of The constitution” guna melindungi keaslian maksud/makna UUD, karena kecenderungan UUD dilaksanakan dengan aturan yang menyimpang.
  4. Melindungi agar UUD tetap sebagai “The Supreme Law of The Land”
Badan penguji peraturan Perundang-undangan
Sesudah UUD 1945 Diamandemen ada dua badan yang diberi kewenangan menguji, yaitu:
  1. Mahkamah agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU
  2. Mahkamah konstitusi berwenang menguji UU terhadap UU dasar
Dasar hukum Kewenangan MA melakukan Hak menguji Material
  1. UU No 14 tahun 1970, pasal 26
  2. Ketetapan MPR No vi/MPR/1973 pasal 11 ayat 4
  3. Ketetapan MPR no III/MPR/1978
  4. UU No 14 Tahun 1985 Pasal 31
  5. UU Dasar 1945 amandemen ketiga pasal 24A
Dasar hukum kewenangan mahkamah konstitusi melakukan Hak menguji material UU
  1. UU dasar 1945 amandemen ketiga pasal 24C ayat 1
  2. UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pasal 50 s/d 60
Pengesahan dan Penetapan
  1. Pengesahan
Dilakukan terhadap RUU yang sudah dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan Presiden (pemerintah). Istilah yang dipakai adalah “disahkan”
  1. Penetapan
Dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan selain UU baik peraturan Per UU tingkat pusat maupun tingkat daerah. Istilah yang digunakan “DITETAPKAN”
  1. Suatu peraturan perundang-undangan sebelum dinyatakan berlaku secara hukum harus mempunyai keabsahan . suatu Undang-Undang adalah sah apabila dibentuk atas kerja sama antara dewan perwakilan rakyat dan presiden

Lembaga yang ditugasi melakukan pengundangan
  1. Sekretaris Negara
  2. Menteri kehakiman (sekretaris menteri hukum dan ham)
  3. Sekretaris daerah (untuk perda, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah)
Fungsi pengundangan
  • Sebagai syarat tunggal agar peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai kekuatan mengikat
  • Agar peraturan perUU tersebut diketahui dan dipahami oleh masyarakat, karena peraturan perUU ditujukan kepada masyarakat (naar buiten werkende voorschriften)
  • Sebagai pemenuhan dalam rangka fiksi hukum, yaitu bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui dan wajib mentaati suatu peraturan perUU apabila telah diundangkan
  • Adagium “eider een wordt geacht de wet te kennen”
Penyebarluasan
  • Penyebarluasan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu yang telah diundangkan dalam lembaran Negara, berita Negara, lembaran daerah , dan berita daerah
  • Penyebarluasan peraturan perundang-undangan , baik tingkat pusat maupun tingkat daerah, dilakukan melalui
1.      Media elektronik /televise (khusunya TVRI)
2.      Radio (khusunya RRi)
3.      Media cetak (khusunya surat kabar)