Senin, 09 September 2013

KELALAIAN ORANG TUA YANG BERUJUNG KEMATIAN ORANG LAIN

TEMPO.CO , Jakarta:Tahun 2012 lalu, sebuah kecelakaan melibatkan pengendara Xenia di Jakarta menewaskan 10 orang menjadi sorotan publik. Kejadian itu berlangsung di jalan non-tol. Setelah itu, sejumlah kecelakaan ditol menjadi perhatian dengan aneka alasan, entah sosoknya, korbannya, atau dramatisnya peristiwa itu. Berikut tiga kecelakaan di tol yang menjadi sorotan tahun ini.

1. BMW Anak Hatta Radjasa, Rasyid Amrullah Rajasa
Kecelakaan ini terjadi di kilometer 3.350 tol Jagorawi Selasa, 1 Januari 2013 pukul 05.45. Mobil BMW hitam jenis jip nomor polisi B272HR yang dikendarai Rasyid menabrak mobil Daihatsu Luxio hitam nomor polisi F1622CY yang ada di depannya. Mobil Daihatsu Luxio itu dikemudikan Frans Sirait, 37 tahun. Dua penumpang Luxio meninggal di tempat, yakni Harun, 57 tahun dan M. Raihan, 14 bulan. Tiga korban lainnya terluka.

Proses hukum
Rasyid Rasyid Amrullah Rajasa didakwa Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya enam tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta. JPU mengenakan pasal subsider, yakni Pasal 310 ayat (3) yang menyebabkan korban luka berat. Ancamannya 5 tahun penjara dan atau denda Rp 10 juta. Dakwaan kedua, menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 2 juta.

Vonis
M. Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun, divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Dia juga dihukum denda Rp 12 juta. Namun, Rasyid tak perlu menjalani kurungan penjara.


2. Nissan Juke Dwigusta Cahya
Peristiwa ini menarik perhatian publik. Nissan Juke terbang menyeberang jalan tol Purbaleunyi di Cileunyi Km 135+750 Ahad 8 April 2013. Pengemudi Dwigusta Cahya, 19 tahun, kebut dan kehilangan kendali atas mobil bernomor polisi AB-421-TA itu. Mobil yang berjalan melawan arus itu menerjang Daihatsu Xenia R-8181 yang ditumpangi satu keluarga besar di jalur berlawanan atau arah ke barat. Sebanyak 5 penumpang Xenia dan pengemudinya tewas seketika. Kelima korban tewas adalah ibu, ayah, adik serta kakek dan nenek dari Agung, 12 tahun, satu-satunya korban selamat di dalam kendaraan Xenia.


Proses hukum
Dwigusta Cahya didakwa pasal 310 ayat (4) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman empat tahun penjara.

Vonis
Dwigusta Cahya divonis 1 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis, 5 September 2013.
3. Mitsubishi Lancer Ahmad Dhani
Kecelakaan Mitsubishi Lancer ini menarik perhatian publik. Pertama karena korban tewas yang mencapai enam orang. Kedua karena peristiwa dramatis – mirip kejadian Nissan Juke Dwigusta Cahya. Ketiga, sosok musikus dan pemilik Republik Cinta Manajemen, Ahmad Dhani, dan anaknya yang baru berusia 13 tahun.

Kejadiannya berlangsung Ahad dini hari lalu. Mitsubishi Lancer menabrak pembatas tengah hingga ke jalur yang berlawanan. Mobil kemudian mengantam satu mobil Granmax, yang kemudian ditabrak mobil di belakangnya. Enam orang tewas adalah penumpang dan pengemudi mobil Granmax.

Proses hukum
Masih diusut kepolisian. KPAI menyarankan kasus ini tak dibawa ke pengadilan.

TANGGAPAN PENULIS
kejadian-kejadian  yang terjadi merupakan suatu pelajaran bagi orang tua, agar orang tua tersebut tidak memberikan izin kepada anak nya untuk mengendarai sebuah kendaraan sebelum usia yang matang atau 17 tahun. karena banyak orang tua di masyarakat kita menganggap anak mereka yang masih dibawah umur diizinkan untuk membawa kendaraan, karena ada suatu kebanggaan dari orang tua tersebut jika anak nya yang masih dibawah umur bisa mengendarai kendaraan.

dalam kasus yang terjadi baru-baru ini terjadi sebuah kecelakaan di tol jagorawi yang melibatkan Mitsubishi lancer yang dikendarai oleh putra bungsu Ahmad Dhani yang biasa disapa Dul, dan yang lebih mencengangkan putra Ahmad Dhani ini masih berusia 13 tahun. dalam kasus ini Dul menabrak mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Granmax yang mengakibatkan 6 orang tewas dan 9 orang luka-luka.

dalam kasus ini Dul bisa dikenakan pasal 359 dan pasal 360 ayat 1 KUHP yang berbunyi barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, dan bisa jadi bapak dari Dul yaitu Ahmad Dhani bisa terkena pasal kelalaian orang tua. ini menjadi pekerjaan rumah bagi setiap orang tua agar tidak langsung memberikan izin kepada anak - anak untuk mengendarai kendaraan, apalagi anak-anak yang masih dibawah umur